Berembang - Pemerintahan Desa Berembang telah mengadakan musyawarah perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) perubahan keadaan luar biasa tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Berembang. Ini disebabkan oleh Penambahan Pagu Anggaran ADD dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Dimana sesuai dengan Pasal 40 Ayat 1 huruf (a) PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan desa yang berbunyi "penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalanpenambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan".
Dan dituangkan kembali dalam Pasal 45 ayat (3) huruf C Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomo 65 Tahun 2018 menetapkan bahwa perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah merupakan kriteria keadaan luar biasa yang dapat menjadi dasar perubahan APBDesa dalam keadaan luar biasa dan tidak termasuk pada perubahan APBDesa yang bersifat reguler yang hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Perubahan Pendapatan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 mengalami penambahan sebanyak Rp.84.605.000. Yang semula berjumlah Rp.470.394.000 menjadi Rp.554.999.000. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Berembang pukul 10:30 wib s/d selesai yang dipimpin oleh Ketua BPD Bapak Zulkarnain yang dihadiri oleh Bapak Camat Sekernan Muhammad Iqbal, S. STP, ME beserta Kasi Pemerintahan dan Kasi PMD Kecamatan Sekernan, Datuk Kepala Desa Berembang SARMIDI,S.H beserta perangkat, Pendamping Desa, dan Ketua-ketua RT setempat.