Desa Berembang

Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi
Prov. Jambi

Loading

Desa Berembang

Hari Libur Nasional

Maulid Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Hari Kemerdekaan RI

Dirgahayu Republik Indonesia

17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025

Info
Jl. LINTAS TIMUR RT. 04 DESA BEREMBANG, KECAMATAN SEKERNAN, KABUPATEN MUARO JAMBI, PROVINSI JAMBI -- selengkapnya... SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BEREMBANG, KAMI HADIR DALAM RANGKA MEMBERIKAN PELAYANAN DAN PENGABDIAN UNTUK DESA BEREMBANG YANG LEBIH MAJU

Berita Desa

Yang menjadi dasar ditetapkannya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Latar Belakang

Secara nasional hasil perhitungan data Indeks Desa untuk swasembada pangan menunjukan bahwa sebanyak 57.959 (lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) Desa atau 77,01% (tujuh puluh tujuh koma nol satu persen) belum tergolong swasembada pangan dari 75.259 (tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh sembilan) Desa yang menerima Dana Desa Tahun 2024. Hal tersebut menggambarkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu isu politik keamanan global, bencana alam serta perubahan iklim mempengaruhi produksi dan distribusi pangan berskala lokal maupun global, serta dapat mempertinggi risiko terjadinya gagal panen sehingga mengganggu kestabilan persediaan pangan di Indonesia.

Dengan kondisi tersebut, Indonesia perlu segera menyiapkan langkahlangkah dalam pencegahan krisis pangan, Presiden Republik Indonesia menetapkan 8 (delapan) misi Asta Cita dimana salah satunya yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki tugas dan fungsi dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal. Oleh karena itu, kebijakan ketahanan pangan diperkuat dengan pengaturan pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan Desa baik nabati (seperti jagung, melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng) maupun hewani (seperti ikan nila, ayam petelur, domba). Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi lokal.

Maksud dan Tujuan

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan :

  1. menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
  2. memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
  3. mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
  4. menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

 

 

Lampiran File
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025

Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.426

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.426penduduk

1.403

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.403penduduk

2.829

TOTAL

TOTAL2.829penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa Berembang

SARMIDI, S.H

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

Nurmansyah, S.Sos.I

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

MUHAMMAD ADAM SYAFUTRA, S.IP

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

SYAMSURI. AR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

DELLA DWI PUTRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

ADAM ADITIA, S.H

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

ANDRE WAHYUDI, S.IP

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

FENNY ALVIONITA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Kembang Tanjung

AMRULLAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Aur Gading

JASPENDI

Tidak Ada di Kantor

Staf

SILVI JUNIA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Lubuk Panjang

MUHLISIN

Tidak Ada di Kantor

Staf

FAHRI APRIANSYAH

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 31
Kemarin : 64
Total Pengunjung : 272.794
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.36
Browser : Mozilla 5.0

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 31
Kemarin : 64
Total Pengunjung : 272.794
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.36
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

SARMIDI, S.H

Kepala Desa Berembang


Tidak Ada di Kantor

Nurmansyah, S.Sos.I

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD ADAM SYAFUTRA, S.IP

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SYAMSURI. AR

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

DELLA DWI PUTRI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ADAM ADITIA, S.H

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ANDRE WAHYUDI, S.IP

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

FENNY ALVIONITA

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

AMRULLAH

Kepala Dusun Kembang Tanjung
Tidak Ada di Kantor

JASPENDI

Kepala Dusun Aur Gading
Tidak Ada di Kantor

SILVI JUNIA

Staf
Tidak Ada di Kantor

MUHLISIN

Kepala Dusun Lubuk Panjang
Tidak Ada di Kantor

FAHRI APRIANSYAH

Staf
Tidak Ada di Kantor